Tanam paksa adalah sebuah kebijakan yang memaksa penduduk Hindia Belanda untuk menanam tanaman komoditas ekspor. Tanaman-tanaman ini kemudian harus dijual ke Belanda dengan harga tertentu, tidak boleh ke pihak lain. Penduduk desa yang tidak memiliki lahan harus berkerja di kebun-kebun milik pemerintah Belanda ataupun tuan tanah lainnya. Beberapa aturan dibuat dalam melaksanakan sistem tanam paksa. Aturan sistem tanam paksa, yaitu: Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat dijual di pasar Eropa. Ketentuan Pokok Sistem Tanam Paksa. Adapun ketentuan pokok dari sistem tanam paksa di Indonesia diatur dalam Lembaran Negara Belanda (Staatsblad) No 22 tahun 1834. Peraturan tersebut berbunyi: Penduduk wajib menanami seperlima tanahnya dengan tanaman yang diwajibkan oleh pemerintah. Tanah tersebut dibebaskan dari tuntutan pajak tanah. Sejarah. Mengenal pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia yang tidak bisa dilupakan. Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya teh, kopi, dan kakao. KOMPAS.com - Sistem tanam paksa atau cultuurstelsel merupakan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada 1830. i9z7D.

poster pelaksanaan tanam paksa di indonesia