SURATEDARAN 099/SE/YALMIC/IX/2008 Hal : Penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Panitia Ramadhan Mesjid Al-Mukhlisin memberitahukan kepada Bapak/Ibu/Sdr/i. kaum muslimin/muslimat bahwa Panitia Zakat Fitrah Mesjid Al-Mukhlisin mulai Tgl. 10 September 2008 (10 Ramadhan 1429 H) siap melayani penerimaan zakat fitrah, fidyah, sadaqah dan zakat maal
Dibulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DI Yogyakarta mengeluarkan edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022 DI Yogyakarta. Besaran zakat fitrah Yogyakarta yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi DI Yogyakarta dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.
Simakberikut ini Besaran zakat fitrah di Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023. Biasanya dalam melakukan kewajiban untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, seperti beras seberat 2.5 kg atau 3.5 liter.
Namunberdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa. "Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat
Berikutadalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para jamaah yang ingin berqurban: Membayar biaya qurban sebesar Rp. 5.000.000,- per ekor sapi, dan Rp. 1.500.000,- per ekor kambing. Melunasi biaya qurban paling lambat tanggal 5 Dzulhijjah 1442 H. Melengkapi formulir pendaftaran qurban yang dapat diambil di kantor masjid.
WrpM.
contoh surat edaran zakat fitrah di masjid